Pelimpahan
sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah
sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan
pembangunan dapat berjalan dengan baik. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan
dengan pelaksanaan program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
seperti diatur dalam Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus
menerapkan program tersebut pada tahun 2015. Terwujudnya pelayanan publik yang
berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan
publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat.
Salah satu
kecamatan di Kabupaten Subang, yaitu Kecamatan Cibogo berkaitan dengan program Paten terlihat sudah berjalan, hanya
saja sistem pelayanan belum didukung jaringan internet (online). Pelayanan masih bersifat konvensional dengan didukung
petugas pelayanan yang terdiri dari petugas loket 4 orang dan customer service satu orang. Camat Cibogo
Sri Novia menjelaskan bahwa Kecamatan Cibogo siap untuk melaksanakan program
Paten demi peningkatan pelayanan publik yang prima. “Kedepannya, semakin
berkembangnya masyarakat serta peningkatan taraf hidup menjadikan pelayanan
publik yang prima sebagai salah satu kebutuhan. Untuk menjawab tantangan itu
Kecamatan Cibogo siap melayani masyarakat secara prima,” ungkap Camat
didampingi Sekmat Drs. Moch. Nasirudin, M.M.
Menurut
Sri, Penyelenggaraan Paten Kecamatan Cibogo mengacu kepada Peraturan Bupati
Nomor 17 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
Selain itu penyelenggaraan Paten Kecamatan Cibogo mengacu kepada pelayanan
rutin yang sudah berjalan.
“Ruang
lingkup Paten Kecamatan Kecamatan Cibogo yaitu pelayanan bidang perijinan dan
pelayanan non perijinan. Pelayanan bidang perizinan dari lima jenis kewenangan
bupati dibidang perizinan yang dilimpahkan ke Kecamatan Cibogo hanya dua jenis
yang biasa dikeluarkan/ diterbitkan oleh Camat Cibogo. Sedangkan pelayanan
bidang non perizinan dari 46 jenis kewenangan bupati dibidang non perizinan
yang dilimpahkan ke Kecamatan Cibogo hanya 28 jenis yang biasa dikeluarkan/
diterbitkan Camat Cibogo,” jelasnya.
Sementara itu
visi pelayanan Kecamatan Cibogo “mewujudkan Kecamatan Cibogo sebagai kecamatan
yang mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat”. Adapun misi pelayanan
yaitu meningkatkan profesionalitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan asas pelayanan publik, menyelenggarakan pelayanan yang
tertib administrasi, mudah, cepat dan terjangkau serta demi memberikan
kepastian hukum dan kepuasan kepada masyarakat serta melakukan evaluasi kinerja
pelayanan dan indeks kepuasan masyarakat secara periodik. (IR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar