Minggu, 25 Oktober 2015

Melalui Paten, Kecamatan Cibogo Siap Beri Pelayanan Prima






Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) seperti diatur dalam Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada tahun 2015. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat.

Salah satu kecamatan di Kabupaten Subang, yaitu Kecamatan Cibogo berkaitan dengan program Paten terlihat sudah berjalan, hanya saja sistem pelayanan belum didukung jaringan internet (online). Pelayanan masih bersifat konvensional dengan didukung petugas pelayanan yang terdiri dari petugas loket 4 orang dan customer service satu orang. Camat Cibogo Sri Novia menjelaskan bahwa Kecamatan Cibogo siap untuk melaksanakan program Paten demi peningkatan pelayanan publik yang prima. “Kedepannya, semakin berkembangnya masyarakat serta peningkatan taraf hidup menjadikan pelayanan publik yang prima sebagai salah satu kebutuhan. Untuk menjawab tantangan itu Kecamatan Cibogo siap melayani masyarakat secara prima,” ungkap Camat didampingi Sekmat Drs. Moch. Nasirudin, M.M.

Menurut Sri, Penyelenggaraan Paten Kecamatan Cibogo mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Selain itu penyelenggaraan Paten Kecamatan Cibogo mengacu kepada pelayanan rutin yang sudah berjalan. 

“Ruang lingkup Paten Kecamatan Kecamatan Cibogo yaitu pelayanan bidang perijinan dan pelayanan non perijinan. Pelayanan bidang perizinan dari lima jenis kewenangan bupati dibidang perizinan yang dilimpahkan ke Kecamatan Cibogo hanya dua jenis yang biasa dikeluarkan/ diterbitkan oleh Camat Cibogo. Sedangkan pelayanan bidang non perizinan dari 46 jenis kewenangan bupati dibidang non perizinan yang dilimpahkan ke Kecamatan Cibogo hanya 28 jenis yang biasa dikeluarkan/ diterbitkan Camat Cibogo,” jelasnya.

Sementara itu visi pelayanan Kecamatan Cibogo “mewujudkan Kecamatan Cibogo sebagai kecamatan yang mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat”. Adapun misi pelayanan yaitu meningkatkan profesionalitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan asas pelayanan publik, menyelenggarakan pelayanan yang tertib administrasi, mudah, cepat dan terjangkau serta demi memberikan kepastian hukum dan kepuasan kepada masyarakat serta melakukan evaluasi kinerja pelayanan dan indeks kepuasan masyarakat secara periodik. (IR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar